Search Results
Peraturan Terbaru, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Berkurang Jadi 3 Hari
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari Per 1 Maret 2022
KARANTINA WNI WNA MENJADI 3 HARI | ATURAN MASUK INDONESIA TERBARU
Perkembangan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Cegah Varian Omicron, Karantina Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari
Aturan Baru Karantina Mandiri Bagi Perjalanan Internasional
Waspada Omicron, Masa Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang Jadi 10 Hari
Perkembangan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tergantung Negara Asal
Dianggap Diskriminasi, Harusnya Peraturan Karantina Berlaku Bagi Semua Orang!
MULAI 3 DESEMBER, MENKO LUHUT SEBUT MASA KARANTINA PERJALANAN INTERNASIONAL DIPERPANJANG